Apa Itu Riba? Pahami Bahayanya dan Solusi Syariahnya

Apa Itu Riba? Pahami Bahayanya dan Solusi Syariahnya

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah "riba", terutama dalam konteks keuangan dan perbankan. Namun, banyak yang belum memahami secara mendalam apa sebenarnya riba itu, dan mengapa Islam dengan tegas melarangnya. Mari kita bedah bersama.

Apa Sebenarnya Riba Itu?

Secara bahasa, riba berarti "tambahan" atau "kelebihan". Dalam istilah keuangan syariah, riba adalah setiap tambahan atau kelebihan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual-beli yang tidak disertai dengan padanan (iwad) yang dibenarkan syariat. Sederhananya, jika seseorang meminjam uang sebesar Rp 1.000.000 dan disyaratkan harus mengembalikan Rp 1.100.000, maka kelebihan Rp 100.000 itu adalah riba.

Mengapa Riba Dilarang Keras?

Larangan riba bukan tanpa alasan. Di baliknya, terkandung hikmah besar untuk menjaga keadilan sosial dan ekonomi. Beberapa alasannya adalah:

  • Menimbulkan Ketidakadilan: Riba memeras pihak yang sedang membutuhkan. Pihak yang meminjamkan akan semakin kaya tanpa mengambil risiko usaha, sementara pihak peminjam yang sedang kesulitan akan semakin terbebani.
  • Menghambat Ekonomi Riil: Sistem berbasis riba mendorong orang untuk menumpuk uang dan meminjamkannya demi mendapatkan keuntungan pasti (bunga), daripada menginvestasikannya pada sektor usaha riil (perdagangan, industri) yang membuka lapangan kerja dan bermanfaat bagi banyak orang.
  • Menghilangkan Semangat Tolong-Menolong: Riba mengubah transaksi yang seharusnya didasari oleh semangat membantu sesama menjadi hubungan eksploitasi.

Lalu, Apa Solusi dari Perbankan Syariah?

Perbankan syariah hadir sebagai solusi untuk menyediakan sistem keuangan yang adil dan bebas riba. Sebagai ganti bunga, bank syariah menggunakan skema-skema yang adil dan transparan, seperti:

  • Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah): Bank dan nasabah bekerjasama dalam sebuah usaha, lalu keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. Ini adil, karena ada pembagian risiko.
  • Jual Beli dengan Margin Keuntungan (Murabahah): Bank membelikan barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan tambahan margin keuntungan yang disepakati di awal. Jumlah cicilan akan tetap hingga lunas.
  • Sewa (Ijarah): Skema sewa-menyewa aset atau jasa.

Dengan memahami bahaya riba dan mengenal solusi yang ditawarkan perbankan syariah, kita dapat memilih jalan rezeki yang lebih menentramkan, adil, dan penuh berkah.