Whistleblowing System (WBS)

Membangun lingkungan bisnis yang sehat dan berintegritas tinggi

Komitmen Terhadap Integritas

PT BPR Syariah Bumi Artha Sampang berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan bertujuan untuk menjadi Bank Syariah terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas. Untuk menjaga komitmen tersebut, kami menyediakan sarana pelaporan Whistleblowing System (WBS).

WBS memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan fraud atau pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal BPRS Bumi Artha Sampang. Kami berkomitmen untuk menjamin kerahasiaan data diri dan isi laporan yang Anda sampaikan.

Syarat Pelaporan

  • What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
  • Who: Siapa saja pihak internal yang terlibat.
  • Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan.
  • When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan.
  • How: Bagaimana modus perbuatan tersebut dilakukan.
  • Evidence: Sertakan bukti awal (jika ada).

Lingkup Tindakan Pelanggaran

  1. Kecurangan (Fraud): Penipuan, pemalsuan, atau manipulasi dokumen.
  2. Penggelapan Aset: Penyalahgunaan aset bank untuk kepentingan pribadi.
  3. Pembocoran Informasi: Menyebarkan data rahasia bank yang merugikan.
  4. Benturan Kepentingan: Kondisi dimana pejabat bank memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi objektivitasnya.
  5. Penyuapan dan/atau Gratifikasi: Menerima imbalan yang mempengaruhi keputusan.

Prinsip Perlindungan Pelapor

Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda. Perlindungan ini dapat dibatalkan jika laporan terbukti tidak benar/fitnah atau jika pelapor turut serta dalam pelanggaran.

Formulir Laporan WBS

Semua laporan akan dijaga kerahasiaannya.


Format: JPG, PNG, PDF, MP3, MP4.