Layanan Pengaduan Konsumen

Komitmen kami untuk memberikan solusi dan perlindungan terbaik bagi setiap nasabah

Dalam melaksanakan kegiatan usaha Jasa Perbankan, Bank terkadang tidak selalu dapat memenuhi harapan nasabah. Hal ini bisa terjadi karena berbagai faktor, termasuk kurangnya transparansi produk. Jika hal ini terjadi pada Anda, silakan ajukan keberatan kepada unit khusus yang menangani pengaduan nasabah di bank kami.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Bank berkewajiban menangani dan menyelesaikan pengaduan sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Prosedur ini merupakan wujud perlindungan konsumen demi menjamin hak-hak nasabah.

Setiap orang, baik yang memiliki rekening maupun tidak, namun pernah melakukan transaksi di BPRS Bumi Artha Sampang dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis.

Pengaduan Secara Lisan

Hubungi kami melalui telepon atau datang langsung ke kantor BPRS. Pengaduan akan ditangani dalam 2–5 hari kerja. Jika perlu waktu lebih lama, kami akan menyarankan pengajuan secara tertulis.

Pengaduan Secara Tertulis

Kirimkan surat resmi dengan dokumen pendukung seperti KTP, bukti transaksi, dan dokumen relevan. Pengaduan tertulis akan diselesaikan maksimal 20 hari kerja.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
  • Siapkan salinan dokumen pendukung.
  • Catat nomor registrasi pengaduan yang diberikan.
  • Simpan dokumen hasil penyelesaian pengaduan.

Formulir Pengaduan Online

Gunakan formulir ini untuk pengaduan secara tertulis.

Lampirkan file KTP, bukti transaksi, dll. (Format: JPG, PNG, PDF)