Pengumuman Perubahan Nama
Informasi resmi terkait perubahan nomenklatur PT BPRS Bumi Artha Sampang sebagai bagian dari implementasi regulasi sektor keuangan terbaru.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka bersama ini kami sampaikan bahwa telah dilakukan perubahan nomenklatur perusahaan sebagai berikut:
Nama Lama
PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BUMI ARTHA SAMPANG
Nama Baru
PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH BUMI ARTHA SAMPANG
Dasar Perubahan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT BPRS Bumi Artha Sampang tanggal 28 Oktober 2024.
- Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPRS Bumi Artha Sampang No. 4 tanggal 01 November 2024.
- Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0070150.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 01 November 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bumi Artha Sampang.
- Keputusan Kepala OJK Purwokerto Nomor KEP-55/KO.1303/2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bumi Artha Sampang menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bumi Artha Sampang.
Dengan perubahan nama ini, kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.